Kebijakan K3L PT Radius Allkindo Electric

Kesehatan, Keselamatan Kerja, dan Lingkungan (K3L) merupakan prioritas utama yang terus didorong oleh perusahaan sebagai bagian dari upaya perubahan budaya.

Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Perusahaan memiliki kebijakan strategis terkait kesehatan dan keselamatan kerja dalam setiap aktivitasnya, yang mencakup hal-hal berikut:

  1. Selalu menyediakan lingkungan kerja yang optimal untuk memastikan bahwa karyawan dan kontraktor dapat bekerja dengan aman tanpa risiko cedera atau penyakit akibat pekerjaan.
  2. Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dijadikan prioritas utama dalam setiap aspek operasional perusahaan.
  3. Setiap pihak di perusahaan, termasuk kontraktor, bertanggung jawab untuk mematuhi prosedur dan standar kerja yang telah ditetapkan serta menjaga komitmen terhadap perilaku kerja yang aman.

Lingkungan
Kami berkomitmen untuk mengelola lingkungan sebagai bagian dari keberlanjutan perusahaan dan ekosistem sekitarnya. Kebijakan perusahaan dalam hal ini meliputi:

  1. Selalu menerapkan manajemen lingkungan yang bertujuan mengurangi dampak negatif dari operasi pertambangan di wilayah kerja.
  2. Seluruh pihak, mulai dari manajemen hingga karyawan perusahaan dan kontraktor, diwajibkan bertindak secara ramah lingkungan dalam melaksanakan tugasnya.
  3. Perusahaan berkomitmen untuk mempertahankan prinsip-prinsip lingkungan yang mencakup pencegahan pencemaran, pengelolaan serta perlindungan kualitas lingkungan akibat operasi pertambangan, reklamasi lahan bekas tambang dan pemanfaatannya sesuai dengan peruntukan, pemeliharaan keanekaragaman hayati, pengawasan serta pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dan konservasi bahan galian.

KEBIJAKAN KESELAMATAN, KESEHATAN KERJA DAN LINGKUNGAN (K3L)

Kami PT Radius Allkindo Electric dengan ini berkomitmen untuk :

  1. Menjamin Kesehatan dan Keselamatan kerja di lingkungan Perusahaan untuk seluruh karyawan, Direksi dan lingkungan di sekitar Perusahaan (baik tamu/pengunjung, supplier, customer).
  2. Mematuhi Perundang-undangan Pemerintah yang berlaku dan persyaratan lainnya yang berkaitan dengan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dilingkungan Perusahaan/tempat kerja.
  3. Melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja dalam menjalankan pekerjaannya, melalui upaya-upaya pengendalian semua bentuk potensi bahaya yang ada di lingkungan tempat kerja.
  4. Menjamin setiap barang atau peralatan kerja dapat digunakan secara amandan efisien.

Pencapaian yang diharapkan Perusahaan :

  1. Membangun dan memelihara Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja berkelanjutan serta sumber daya yang relavan.
  2. Membangun tempat kerja dan pekerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya terkait K3
  3. Memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja kepada tenaga kerja untuk meningkatkan kinerja K3 Perusahaan.
  4. Menyiapkan Alat Pelindung Diri untuk setiap pekerja yang bekerja diluar lingkungan Perusahaan.